Minggu, 01 Juni 2014

artikel APD (Alat Pelindung Diri) K3

Hirarki Pengendalian Potensi Bahaya K3
A.Pengendalian Teknis ( Engineering Control)
1.Eliminasi
2.Substitusi
3.Isolasi
4.Perubahan Proses
5.Ventilasi
B.Pengendalian Administratif
1.Pengurangan waktu kerja
2.Rotasi, Mutasi

C.Alat Pelindung Diri
DASAR HUKUM

1. Undang-undang No.1 tahun 1970 :
ØPasal 3 ayat (1) butir f
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syaratsyarat untuk memberikan APD

ØPasal 9 ayat (1) butir c
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan    menjelaskan   pada tiap tenaga kerja baru tentang APD

ØPasal 12 butir b
Mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk memakai APD

ØPasal 14 butir c
Menyebutkan kewajiban pengusaha untuk menyediakan secara cuma-cuma semua APDbagi setiap
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat 
kerja tsb, disertai petunjuk lain

2.  Permenakertrans  No.Per-01 / MEN / 1981
ØPasal 4 ayat (3)
Kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk
menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja

3. Permenakertrans  No.Per.03 / Men / 1982
ØPasal 2 butir 1
Kewajiban untuk memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat 
kerja

PENGERTIAN APD
Seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja pada saat bekerja maupun di lingkungan kerja
untuk melindungi sebagian, atau seluruh tubuhnya dari adanya potensi bahaya / kecelakaan kerja” 

JenisJenis APD :
- Pelindung Pernapasan
- Pelindung mata & muka
- Pelindung pendengaran
- Pelindung tangan / jari
- Pelindung kepala
- Pelindung tubuh
- Pelindung kaki

Kriteria APD
- Harus dapat memberi perlindungan efektif
- Senyaman mungkin dan tidak menimbulkan gangguan dalam pemakaiannya
- Harus lulus uji dan memenuhi standar
- Suku cadang tersedia
- Mudah dalam perawatan dan pemeliharaan serta penyimpanan

Pemilihan APD
Inventarisasi potensi bahaya / kecelakaan yang sering atau mungkin terjadi dalam tempat kerja
- Jumlah tenaga kerja di tempat kerja
- Mutu dari APD harus dapat di pertanggung jawabkan

PERKIRAAN BAHAYA DI TEMPAT KERJA
BAGIAN TUBUH
CONTOH
ALAT PELINDUNG DIRI
CONTOH
BAHAYA DI TEMPAT KERJA
Kepala
Helm
Kejatuhan benda
Muka
Pelindung Muka
Objek terbang
Mata
Kaca mata
Objek terbang
Tangan
Sarung Tangan
Kontak dengan bahan kimia, benda tajam
Kaki
Sepatu Safety
Kontak dengan benda tajam
Telinga
Sumbat Telinga
Suara mesin yang keras
Paru-Paru
Masker, Respirator
Debu, Fume, Gas
Pemeliharaan & Penyimpanan APD
Umumnya dapat dipakai dah tahan lama
- Catridge dan canister hanya dapat dipakai beberapa kali, karena keefektifitasan keduanya 
berkurang
- Penyimpanan harus pada tempat yang bebas debu, kotoran, gas beracun, gigitan binatang serta
harus mudah terjangkau
- Berkala dilakukan pemeriksaan secara fisik dan perawatan secara berkala

Masalah yang sering di temui dalam tempat kerja :
Jenis APD belum sepenuhnya sesuai dengan potensi bahaya yang ada
- Pemakaian belum optimal (kurangnya pelatihan)
- Pengujian mutu APD belum di perhatikan dengan benar

Meningkatkan penggunaan APD
Penyuluhan tentang manfaat penggunaan APD
- Pemasangan poster tentang APD dan penggunaanya
- Adanya hukuman bagi tenaga kerja yang tidak disiplin menggunakan APD
- Reward bagi tenaga kerja yang disiplin menggunakan APD

IngatIngat !!!!!!!!!!!!!!!
Penggunaan APD hanya salah satu cara mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja

sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar: