Hirarki
Pengendalian
Potensi
Bahaya
K3
A.Pengendalian
Teknis
( Engineering
Control)
1.Eliminasi
2.Substitusi
3.Isolasi
4.Perubahan Proses
5.Ventilasi
B.Pengendalian
Administratif
1.Pengurangan waktu kerja
2.Rotasi, Mutasi
C.Alat
Pelindung
Diri
DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970 :
ØPasal 3 ayat (1) butir f
Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat -
syarat untuk memberikan APD
ØPasal 9 ayat (1) butir c
Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD
ØPasal
12 butir b
Mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk memakai APD
ØPasal
14 butir c
Menyebutkan kewajiban pengusaha untuk menyediakan secara cuma-cuma semua APDbagi setiap
tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat
kerja tsb, disertai petunjuk lain
2. Permenakertrans No.Per-01 /
MEN / 1981
ØPasal 4 ayat (3)
Kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk
menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja
3. Permenakertrans No.Per.03 / Men
/ 1982
ØPasal 2 butir 1
Kewajiban untuk memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja,
pemilihan alat pelindung diri yang
diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat
kerja
PENGERTIAN
APD
“Seperangkat alat yang
digunakan oleh tenaga kerja pada saat bekerja maupun di lingkungan kerja
untuk melindungi sebagian, atau seluruh tubuhnya dari adanya potensi bahaya / kecelakaan kerja”
Jenis – Jenis APD
:
- Pelindung
kaki
Kriteria APD
- Harus dapat memberi perlindungan efektif
- Senyaman mungkin dan tidak menimbulkan gangguan dalam pemakaiannya
- Harus lulus uji dan memenuhi standar
- Suku cadang tersedia
- Mudah dalam perawatan dan pemeliharaan serta penyimpanan
Pemilihan APD
- Inventarisasi potensi bahaya / kecelakaan yang
sering atau mungkin terjadi dalam tempat kerja
- Jumlah tenaga kerja di tempat kerja
- Mutu dari APD harus dapat di pertanggung jawabkan
PERKIRAAN BAHAYA DI TEMPAT KERJA
BAGIAN
TUBUH
|
CONTOH
ALAT
PELINDUNG DIRI
|
CONTOH
BAHAYA
DI TEMPAT KERJA
|
Kepala
|
Helm
|
Kejatuhan
benda
|
Muka
|
Pelindung Muka
|
Objek
terbang
|
Mata
|
Kaca mata
|
Objek
terbang
|
Tangan
|
Sarung Tangan
|
Kontak
dengan bahan kimia, benda tajam
|
Kaki
|
Sepatu
Safety
|
Kontak dengan benda tajam
|
Telinga
|
Sumbat
Telinga
|
Suara mesin yang keras
|
Paru-Paru
|
Masker,
Respirator
|
Debu, Fume, Gas
|
Pemeliharaan
& Penyimpanan APD
- Umumnya dapat dipakai dah tahan lama
- Catridge dan
canister hanya dapat dipakai beberapa
kali, karena keefektifitasan keduanya
berkurang
- Penyimpanan harus pada tempat yang
bebas debu, kotoran, gas
beracun, gigitan binatang serta
harus mudah terjangkau
- Berkala dilakukan pemeriksaan secara fisik dan perawatan secara berkala
Masalah yang
sering di temui dalam tempat kerja :
- Jenis APD belum sepenuhnya sesuai dengan potensi bahaya yang ada
- Pemakaian belum optimal (kurangnya pelatihan)
- Pengujian mutu APD belum di perhatikan dengan benar
Meningkatkan penggunaan APD
- Penyuluhan tentang manfaat penggunaan APD
- Pemasangan poster tentang APD dan penggunaanya
- Adanya hukuman bagi tenaga kerja yang tidak disiplin menggunakan APD
- Reward bagi tenaga kerja yang disiplin menggunakan APD
Ingat – Ingat
!!!!!!!!!!!!!!!
Penggunaan APD hanya salah satu cara mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di tempat kerja
sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar